Bangka Tengah – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teungku Umar RT. 06 Nomor 45, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan resmi dari korban. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK KOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL. Selasa (07/01/25).
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, mengapresiasi keberhasilan tim Sat Reskrim dalam menangkap pelaku pencurian.
“Pelaku kini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Pasalnya, kasus pencurian ini bermula dari laporan korban, DAW (27), yang kehilangan dua unit ponsel di kediamannya pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melaporkan bahwa rumahnya dimasuki pelaku ketika sedang kosong.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si., pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah. “Pelaku berhasil mengambil dua unit ponsel milik korban, yakni Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai Rp4.500.000,” jelas IPTU Imam Satriawan.
Setelah menerima laporan, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Bangka Tengah segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial M (39) diketahui berada di kediamannya di Kelurahan Koba.
Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H., berhasil menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan ia langsung mengakui perbuatannya. Salah satu barang bukti, yaitu satu unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam, berhasil kami amankan dari pelaku,” lanjut Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Bangka Tengah adalah:
1 unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Bangka Tengah akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
(Sumber: Humas Polres Bangka Tengah, TIM JOURNAL)