banner 728x250

Polsek Koba Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dermaga Nelayan Desa Kurau Timur

banner 120x600
banner 468x60

Bangka Tengah – Unit Reskrim Polsek Koba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dermaga Nelayan Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial G berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatannya.

banner 325x300

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Polsek Koba telah berhasil menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan yang diterima. Langkah-langkah penyelidikan hingga penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya. Selasa (07/01/2025).

Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh Gusti Randa (31), seorang nelayan asal Desa Kurau Timur, pada Selasa dini hari (07/01/2025). Dalam laporannya, Gusti mengaku kehilangan satu unit aki kapal merek FB70 dan satu charger berwarna merah. Barang-barang tersebut biasa digunakan untuk penerangan dan pompa air pada kapal miliknya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Koba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka G di kawasan Pelabuhan Perikanan Desa Kurau. Pada pukul 04.10 WIB di hari yang sama, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolsek Koba, IPTU Mardian Syafrizal, memberikan keterangan rinci terkait penangkapan ini. “Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, tim kami langsung bergerak cepat. Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai barang bukti,” jelas IPTU Mardian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit aki kapal merek FB70, satu charger berwarna merah, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian. Selain itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa barang curian sempat dijual kepada seorang penadah, yang kini turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka G kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara bagi pelaku. Setelah proses pemeriksaan di Polsek Koba, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Bangka Tengah melalui IPTU Erwin Syahri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan laporan dari masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah tindak kriminal,” ujar IPTU Erwin.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Koba dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bangka Tengah. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di daerah-daerah yang rawan tindak kejahatan seperti kawasan pelabuhan dan dermaga nelayan.

(Sumber: Humas Polres Bangka Tengah, TIM JOURNAL)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *